A. Dasar Hukum | ||
Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : KEP / 24 / M.PAN / 2 / 2004 tentang Pengaduan Masyarakat. | ||
B. Persyaratan | ||
Persyaratan Pengaduan Perizinan dan Non Perizinan: | ||
1. Melalui E-mail : yantupin@gmail.com, 2. Melalui Blog : http://yantupinpb.co.cc atau http://www.yantupinpb.blogspot.com; 3. Telepon/Fax : (0627) ; 4. 5. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM) Kabupaten Pakpak Bharat beralamat di Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak – 22272. | ||
C. Mekanisme | ||
1. Masyarakat mengajukan pengaduan ke Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM) Kabupaten Pakpak Bharat; 2. KP2SP-PM Kabupaten Pakpak Bharat menerima pengaduan dari masyarakat; 3. Kepala KP2SP-PM, staf dan instansi terkait mengadakan rapat koordinasi; 4. Tindak lanjut/pembuatan berita acara hasil rapat koordinasi; 5. Hasil rapat koordinasi disampaikan kepada masyarakat yang mengajukan pengaduan. | ||
D. Waktu Penyelesaian | ||
Waktu penyelesaian 2 x 12 Jam. | ||
| ||
KODE : SOP-N.010 | Informasi dan Pengaduan | KP2SP-PM KAB. PAKPAK BHARAT |
Pelayanan Informasi dan Pengaduan
Senin, 04 Mei 2009 | 15.51|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar