A. Dasar Hukum | ||
1. Keputusan Mendagri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Pakpak Bharat. | ||
B. Persyaratan | ||
Persyaratan Pengurusan Akte Perceraian: | ||
1. Surat Penetapan panitera Pengadilan Negeri; 2. Fotocopy Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dilegalisir Pengadilan Negeri; 3. Kutipan akte perkawinan yang bersangkutan. | ||
C. Mekanisme | ||
1. Akte Perceraian diterbitkan setelah mendapatkan Keputusan dari Pengadilan Negeri; 2. Penelitian Berkas; 3. Pendaftaran Pencatatan; 4. Pembayaran Administrasi; 5. Pengambilan Akte Perceraian. | ||
D. Retribusi | ||
1. Pencatatan kurang dari 1 (satu) bulan sejak Keputusan Pengadilan : a. Warga Negara b. Warga Negara Asing (WNA) Rp. 150.000,- 2. Pencatatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak Keputusan Pengadilan : a. Warga Negara b. Warga Negara Asing (WNA) Rp. 150.000,- 3. Pencatatan kedua dan seterusnya : a. Warga Negara b. Warga Negara Asing (WNA) Rp. 150.000,- | ||
E. Waktu Penyelesaian | ||
Waktu penyelesaian 3 (tiga) hari kerja | ||
| ||
KODE : SOP-N.009 | Akte Perceraian | KP2SP-PM KAB. PAKPAK BHARAT |
Akte Perceraian
Senin, 04 Mei 2009 | 15.50|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar