A. Dasar Hukum | ||
1. Keputusan Mendagri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Pakpak Bharat. | ||
B. Persyaratan | ||
Persyaratan Pengurusan Akte Perkawinan: | ||
1. 2. Fotocopy akte kelahiran suami dan istri; 3. 4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon mempelai; 5. Kutipan akte perceraian bagi yang pernah menikah; 6. Fotocopy akte kematian bagi yang pernah menikah yang salah satunya telah meninggal; 7. Izin orang tua bagi mempelai yang berusia dibawah 21 (dua puluh satu) tahun; 8. Izin tertulis dari orang tua apabila berhalangan hadir; 9. Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai dibawah umum 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan 16 (enam belas) tahun bagi wanita; 10. 11. Izin Pengadilan Negeri apabila ingin kawin lebih dari satu istri; 12. Kutipan akte kelahiran anak yang akan diakui/disahkan dalam perkawinan; 13. Hasil pengumuman yang menyatakan tidak ada sanggahan bagi mempelai yang berlainan tempat/wilayah; 14. Pasfoto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; 15. Dua orang saksi yang memenuhi persyaratan; 16. Bagi anggota ABRI harus ada 17. Bagi Warga Negara Asing (WNA), harus dilengkapi dengan : a. Fotocopy dokumen keimigrasian dengan menunjukkan aslinya. b. Fotocopy STMD dari POLRI dengan menunjukkan aslinya. c. d. Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. | ||
C. Mekanisme | ||
1. Pemberitahuan dan mengirim pengumuman perkawinan ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pencatatan; 2. Penelitian Berkas; 3. Pendaftaran Pencatatan; 4. Pembayaran Administrasi; 5. Pengambilan Akte Perkawinan. | ||
D. Retribusi | ||
1. Di dalam kantor pada jam kerja : a. Warga Negara b. Warga Negara Asing (WNA) Rp. 30.000,- 2. Di luar kantor pada jam kerja : a. Warga Negara b. Warga Negara Asing (WNA) Rp. 75.000,- 3. Di dalam kantor diluar jam kerja : a. Warga Negara b. Warga Negara Asing (WNA) Rp. 75.000,- 4. Di dalam kantor diluar jam kerja : a. Warga Negara b. Warga Negara Asing (WNA) Rp. 80.000,- 5. Kutipan akte (Satu set utuk suami dan istri) : a. Warga Negara b. Warga Negara Asing (WNA) Rp. 75.000,- 6. Pencatatan melebihi satu bulan sejak tanggal Pengesahan perkawinan menurut agama. - Didalam Kantor : a. Warga Negara b. Warga Negara Asing (WNA) Rp. 60.000,- - Didalam Kantor : a. Warga Negara b. Warga Negara Asing (WNA) Rp. 150.000,- | ||
E. Waktu Penyelesaian | ||
Waktu penyelesaian 3 (tiga) hari kerja | ||
| ||
KODE : SOP-N.008 | Akte Perkawinan | KP2SP-PM KAB. PAKPAK BHARAT |
Akte Perkawinan
Senin, 04 Mei 2009 | 15.48|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar