A Permohonan
Permohonan investasi biasa dilakukan di kantor Perwakilan Indonesia di luar negeri, BPKM di tingkat pusat, BPM di tingkat propinsi dan Lembaga Teknis Penanaman Modal di kabupaten / kota. Calon investor boleh memilih untuk mengajukan proposal tersebut akan dikaji sehubungan dengan berbagai aspek. Setelah proposal disetujui oleh Perwakilan Indonesia di luar negeri, Kepala BKPM, atau Kepala BPM, maka persetujuan investasi akan dikeluarkan. Para calon investor harus melengkapi beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk menanamkan modalnya, antara lain :
Untuk PMDN, mengisi formulir model I PMDN yang dilengkapi dengan :
1 Akta perusahaan atau fotokopi KTP bagi perorangan
2 Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3 Proses atau flowchart uraian produksi atau kegiatan usaha
4 Surat kuasa apabila tidak ditandatangani oleh direksi untuk PMA
Mengisi formulir model I PMA yang dilengkapi dengan :
1 Akte pendirian perusahaan yang telah disahkan
2 Fotokopi paspor apabila perorangan
3 Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan PMA
4 Surat Kuasa (Letter of Power Attorney)
5 Gambaran proses uraian produksi / kegiatan usaha (flowchart)
6 Persetujuan Perjanjian Kerjasama (mitra)
B Perijinan di Tingkat Pusat
1 BPKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
- Surat Persetujuan Penanaman Modal (SP PMDN atau SP PMA), khusus bagi investor dalam rangka PMDN dengan nilai investasi lebih besar dari 10 milyar rupiah dan PMA dengan nilai investasi sampai dengan US$ 100 juta
- Surat Persetujuan Presiden, ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan tentang Persetujuan Presiden (SPP) khusus bagi investor dalam rangka PMA dengan nilai investasi
2 BPN (Badan Pertanahan Nasional)
- Hak Guna Usaha (HGU) yang luasnya lebih dari 200 Ha
C Perijinan di Tingkat Propinsi Sumatera Utara
1 Surat Persetujuan Penanaman Modal
2 Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas atas Pengimporan Barang Modal / Bahan Baku / Penolong
3 Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT)
4 Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTK)
5 Izin Usaha Tetap (IUT)
6 Izin Tenaga Kerja Asing (ITKA)
D Perijinan di Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat
Semua prosedur atau mekanisme perijinan investasi di tingkat Kabupaten Sragen ditangani oleh Badan Pelayanan Terpadu dengan pelayanan satu pintu (one stop service). Ada beberapa ijin yang harus dipenuhi oleh semua jenis usaha, yaitu : Ijin Mendirikan Bangunan , Ijin Lokasi, Ijin Prinsip dan Ijin Gangguan (HO).
0 komentar:
Posting Komentar