A. Dasar Hukum | ||
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Usaha Angkutan Umum. | ||
B. Persyaratan | ||
1. Izin Usaha Angkutan | ||
Persyaratan memperoleh Izin Usaha Angkutan adalah sebagai berikut : | ||
1. Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM); 2. Pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: | ||
a. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b. Memilik Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk Badan Usaha, Akte Pendirian Koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi dan tanda jati diri bagi pemohon perorangan; c. Memiliki d. Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai minimal 5 ( e. Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan; f. Membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; g. | ||
2. Izin Trayek | ||
Persyaratan memperoleh Izin Trayek adalah sebagai berikut : | ||
1. Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM); 2. Pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: | ||
a. Memiliki b. Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan buku uji atau fotocopinya. c. Memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan gambar lokasi bangunan serta Surat Keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan; d. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan; e. Membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. | ||
3. Izin Usaha Angkutan dengan Becak Bermotor | ||
Persyaratan memperoleh Izin Usaha Angkutan dengan Becak Bermotor adalah sebagai berikut: | ||
1. Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM); 2. Pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: | ||
a. Memiliki b. Memiliki atau menguasai kendaraan yang bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Uji Kendaraan; c. Memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta Surat Keterangan mengenai kepemilikan atau penguasaan; d. | ||
C. Mekanisme | ||
1. Pengajuan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas; 3. Pemeriksaan Lokasi/Lapangan; 4. Penetapan Biaya/Retribusi; 5. Proses SK/Izin; 6. Pembayaran biaya retribusi; 7. Penyerahan SK/Izin. | ||
D. Retribusi | ||
1. Tarif Retribusi Izin Usaha angkutan adalah sebagai berikut : | ||
a. Retribusi Izin Usaha Angkutan yang baru : | ||
1) Mobil Bus Umum Rp. 100.000,- / unit 2) Mobil Penumpang Umum Rp. 60.000,- / unit 3) Mobil Barang Umum Rp. 120.000,- / unit 4) Mobil Barang Jenis Pick up Rp. 70.000,- / unit 5) Becak Bermotor Rp. 40.000,- / unit | ||
b. Retribusi Perpanjangan Izin Usaha Angkutan : | ||
1) Mobil Bus Umum Rp. 50.000,- / unit 2) Mobil Penumpang Umum Rp. 30.000,- / unit 3) Mobil Barang Umum Rp. 60.000,- / unit 4) Mobil Barang Jenis Pick up Rp. 35.000,- / unit 5) Becak Bermotor Rp. 20.000,- / unit | ||
2. Tarif Retribusi Pendaftaran adalah sebagai berikut : | ||
1) Mobil Bus Umum Rp. 10.000,- / unit 2) Mobil Penumpang Umum Rp. 7.500,- / unit 3) Mobil Barang Umum Rp. 10.000,- / unit 4) Mobil Barang Jenis Pick up Rp. 7.500,- / unit 5) Becak Bermotor Rp. 3.500,- / unit | ||
3. Tarif Retribusi Izin Trayek adalah sebagai berikut : | ||
a. Mobil Penumpang Umum dengan kapasitas tempat duduk 1 s/d 8 Rp. 30.000,-/ unit / tahun (tiga puluh ribu per unit per tahun). b. Mobil Bus Umum dengan kapasitas tempat duduk 9 s/d 25 Rp. 75.000,- / unit / tahun (tujuh puluh c. Mobil Bus Umum dengan kapasitas tempat duduk 26 keatas Rp. 100.000,- / unit / tahun (seratus ribu per unit per tahun). | ||
4. Tarif retribusi Izin Operasi Angkutan dengan becak bermotor yang berlaku dalam jangka waktu 5 ( | ||
E. Waktu Penyelesaian | ||
Waktu penyelesaian izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah berkas diterima dengan lengkap. | ||
F. Masa Berlaku Izin | ||
Masa berlaku izin adalah selama 5 ( | ||
NB : Persyaratan masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga) dan Menyediakan Materai 6000 sebanyak 3 (tiga) buah | ||
KODE : SOP-Z.006 | Izin Angkutan | KP2SP-PM KAB. PAKPAK BHARAT |
IZIN ANGKUTAN UMUM
Rabu, 15 April 2009 | 13.44|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar