KANTOR PELAYANAN PERIJINAN SATU PINTU DAN PENANAMAN MODAL
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN SATU PINTU DAN PENANAMAN MODAL (P2SP-PM) adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat. atau dengan kata lain terjadinya pemangkasan tahapan dan prosedure, Transparansi biaya, Penyederhanaan Persyaratan, Pengurangan waktu rata-rata dalam proses perizinan dan Pemberian hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dalam kaitannya dengan penyelengaaraan pelayanan.
DASAR HUKUM P2SP-PM
Mengingat pentingnya pelayanan perizinan dan non perizinan untuk menunjang kegiatan investasi di daerah.Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Bupati Nomor Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pengurusan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu Dan Penanaman Modal Kabupaten Pakpak Bharat, maka didalam Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Pakpak Bharat diselenggarakan Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (P2SP-PM) atau sering disebut "ONE STOP SERVICE"
DASAR HUKUM KANTOR PELAYANAN PERIZINAN SATU PINTU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN PAKPAK BHARAT
Pemerintah sadar betul bahwa Investasi adalah hal yang mutlak dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa, maka berlandaskan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang PENANAMAN MODAL, Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dan Peraturan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing Jabatan pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, dibentuklah KANTOR PELAYANAN PERIZINAN SATU PINTU DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN PAKPAK BHARAT yang fungsinya melayani para investor untuk berinvestasi diwilayah Kabupaten Pakpak Bharat baik dalam hal perizinan maupun non perizinan.
MANFAAT P2SP-PM
• Meningkatkan kualitas layanan publik
• Memberi akses yang luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik
• Meningkatkan iklim investasi, baik yang berskala kecil, menengah meupun besar
• meningkatkan daya saing dan kemandirian
0 komentar:
Posting Komentar