A. Dasar Hukum | ||
1. Keputusan Mendagri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Pakpak Bharat. | ||
B. Persyaratan | ||
Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga (KK) : | ||
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami dan Istri; b. Akte Perkawinan; c. Akte Kelahiran dari Anggota Keluarga. | ||
C. Mekanisme | ||
1. Pengajuan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas; 3. Penetapan Biaya/Retribusi; 4. Proses Kartu Keluarga (KK); 5. Pembayaran biaya retribusi; 6. Penyerahan Kartu Keluarga (KK). | ||
D. Retribusi | ||
a. Warga Negara b. Warga Negara Asing (WNA) Rp. 18.000,- | ||
E. Waktu Penyelesaian | ||
Waktu penyelesaian 2 (dua) hari kerja | ||
| ||
KODE : SOP-N.001 | Kartu Keluarga (KK) | KP2SP-PM KAB. PAKPAK BHARAT |
Kartu Keluarga (KK)
Senin, 04 Mei 2009 | 15.45|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar