Menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2010 tentang Jasa Umum dan Peraturan Daerah Nomor 11 tentang Perizinan Tertentu sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah maka perlu kiranya dibuat petunjuk teknis dari peraturan daerah tersebut dalam bentuk peraturan bupati. Adapun peraturan bupati yang akan dikerjakan adalah sebagai berikut:
1. IMB
2. IUJK
3. SIUP
4. TDP
5. Sarana Kesehatan
6. Sarana Pengaduan
7. Izin Hotel
8. Izin Reklame
9. Izin Restoran
10.Izin Pertambangan
11.Izin Penyelenggaraan Hiburan
12.Izin Bengkel
13.Izin Pemanfaatan Kayu (OK)
14.Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
15.Izin Trayek
16.Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
17.Izin Gangguan
18.Izin Lokasi
19.Izin Prinsip
20.Izin Pemondokan
21.Izin Usaha Kelistrikan Umum
22.Izin Usaha Industri
---------------------
Izin dibawah ini apakah diperlukan di Pakpak Bharat atau tidak?? mohon saran dari para pembaca dan pembaca juga dapat memberi saran yang lainnya. yaitu:
1. Izin Usaha Rumah Bilyar
2. Izin Taman Rekreasi
3. Izin Usaha Pemancingan
4. Izin Usaha Pembibitan
5. Izin Usaha Catering/Jasa Boga
1. IMB
2. IUJK
3. SIUP
4. TDP
5. Sarana Kesehatan
6. Sarana Pengaduan
7. Izin Hotel
8. Izin Reklame
9. Izin Restoran
10.Izin Pertambangan
11.Izin Penyelenggaraan Hiburan
12.Izin Bengkel
13.Izin Pemanfaatan Kayu (OK)
14.Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
15.Izin Trayek
16.Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
17.Izin Gangguan
18.Izin Lokasi
19.Izin Prinsip
20.Izin Pemondokan
21.Izin Usaha Kelistrikan Umum
22.Izin Usaha Industri
---------------------
Izin dibawah ini apakah diperlukan di Pakpak Bharat atau tidak?? mohon saran dari para pembaca dan pembaca juga dapat memberi saran yang lainnya. yaitu:
1. Izin Usaha Rumah Bilyar
2. Izin Taman Rekreasi
3. Izin Usaha Pemancingan
4. Izin Usaha Pembibitan
5. Izin Usaha Catering/Jasa Boga
0 komentar:
Posting Komentar