Sudah Legal kah usaha anda di Pakpak Bharat???
Jika belum, silahkan lengkapi dokumen-dokumen anda berupa:
1. Izin Gangguan (HO)
Wajib bagi usaha : Kelontong, Panglong, Rumah Makan, Kilang Padi, Kios, Warung Kopi, Agen Minyak, Toko, dll.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Wajib bagi usaha : Kelontong, Panglong, Rumah Makan, Kilang, Agen Minyak, Toko, dll
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Wajib bagi usaha : Kelontong, Panglong, Rumah Makan, Kilang, Agen Minyak, Toko, dll
4. Izin Usaha Industri (IUI)
Wajib Bagi Usaha : Kilang Padi, Panglong/pertukangan kayu, dan usaha-usaha yang mengolah bahan mentah menjadi bahan setengah jadi atau barang jadi baik menggunakan mesin atau non mesin/kerajinan tangan.
5. Izin Sarana Kesehatan
Wajib bagi usaha yang bergerak dibidang kesehatan : Apotik, Toko Obat, Pengobatan Tradisional, Klinik, dll.
6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Wajib bagi masyarakat yang akan mendirikan rumah untuk meningkatkan Harga Jual dan juga sangat wajib bagi bangunan untuk usaha.
7. Izin Galian Golongan "C"
Wajib bagi usaha pertambangan bahan galian gol "C". Bagi usaha galian gol "C" yang tidak mengurus izin tidak diperkenankan untuk dijual ke Proyek Pemerintah.
8. Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat
Wajib bagi masyarakat yang ingin menebang/mengolah kayu bukan dari hutan register/negara.
9. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Wajib bagi perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi.
TUJUAN UTAMA :
- PENINGKATAN PENDAPATAN ASIL DAERAH (PAD)
- KEBERLANGSUNGAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT AGAR SEJAJAR DENGAN KABUPATEN YANG SUDAH MAJU
- PENERTIBAN DUNIA USAHA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT
- MEMBANTU DALAM MEMBUAT KEBIJAKAN ARAH PEMBANGUNAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT
- PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) MEMBERIKAN KONTRIBUSI YANG SANGAT KECIL BAGI PEMBANGUNAN PAKPAK BHARAT, DIBANDINGKAN KONTRIBUSI YANG DIBERIKAN DUNIA USAHA BAGI PEMBANGUNAN PAKPAK BHARAT, BERUPA PAJAK, MOBILISASI DANA, DLL.
MARI IKUT BERPARTISIPASI DALAM PEMBANGUNAN PAKPAK BHARAT, MULAI DARI HAL-HAL YANG KECIL. SIAPA SAJA, KAPAN SAJA, DIMANA SAJA, DALAM BENTUK APA SAJA.
Jika belum, silahkan lengkapi dokumen-dokumen anda berupa:
1. Izin Gangguan (HO)
Wajib bagi usaha : Kelontong, Panglong, Rumah Makan, Kilang Padi, Kios, Warung Kopi, Agen Minyak, Toko, dll.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Wajib bagi usaha : Kelontong, Panglong, Rumah Makan, Kilang, Agen Minyak, Toko, dll
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Wajib bagi usaha : Kelontong, Panglong, Rumah Makan, Kilang, Agen Minyak, Toko, dll
4. Izin Usaha Industri (IUI)
Wajib Bagi Usaha : Kilang Padi, Panglong/pertukangan kayu, dan usaha-usaha yang mengolah bahan mentah menjadi bahan setengah jadi atau barang jadi baik menggunakan mesin atau non mesin/kerajinan tangan.
5. Izin Sarana Kesehatan
Wajib bagi usaha yang bergerak dibidang kesehatan : Apotik, Toko Obat, Pengobatan Tradisional, Klinik, dll.
6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Wajib bagi masyarakat yang akan mendirikan rumah untuk meningkatkan Harga Jual dan juga sangat wajib bagi bangunan untuk usaha.
7. Izin Galian Golongan "C"
Wajib bagi usaha pertambangan bahan galian gol "C". Bagi usaha galian gol "C" yang tidak mengurus izin tidak diperkenankan untuk dijual ke Proyek Pemerintah.
8. Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat
Wajib bagi masyarakat yang ingin menebang/mengolah kayu bukan dari hutan register/negara.
9. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Wajib bagi perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi.
TUJUAN UTAMA :
- PENINGKATAN PENDAPATAN ASIL DAERAH (PAD)
- KEBERLANGSUNGAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT AGAR SEJAJAR DENGAN KABUPATEN YANG SUDAH MAJU
- PENERTIBAN DUNIA USAHA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT
- MEMBANTU DALAM MEMBUAT KEBIJAKAN ARAH PEMBANGUNAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT
- PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) MEMBERIKAN KONTRIBUSI YANG SANGAT KECIL BAGI PEMBANGUNAN PAKPAK BHARAT, DIBANDINGKAN KONTRIBUSI YANG DIBERIKAN DUNIA USAHA BAGI PEMBANGUNAN PAKPAK BHARAT, BERUPA PAJAK, MOBILISASI DANA, DLL.
MARI IKUT BERPARTISIPASI DALAM PEMBANGUNAN PAKPAK BHARAT, MULAI DARI HAL-HAL YANG KECIL. SIAPA SAJA, KAPAN SAJA, DIMANA SAJA, DALAM BENTUK APA SAJA.
0 komentar:
Posting Komentar