PERIZINAN adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha dan PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
DASAR HUKUM :
- Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 59)
- Peraturan Bupati Nomor Tahun 2009
PELAYANAN PERIZINAN yang diselenggarakan pada Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Pakpak Bharat (KP2SP-PM), meliputi:
1. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK); Selengkapnya
2. Izin Usaha Perdagangan (SIUP); Selengkapnya
3. Izin Usaha Industri (IUI); Selengkapnya
4. Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ; Selengkapnya
5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); Selengkapnya
6. Izin Angkutan Umum; Selengkapnya
7. Izin Gangguan (HO); Selengkapnya
8. Izin Pengolahan Bahan Galian Golongan “C”; Selengkapnya
9. Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat; Selengkapnya
10. Izin Praktek Dokter Umum; Selengkapnya
11. Izin Praktek Perorangan Dokter Gigi; Selengkapnya
12. Izin Praktek Perorangan Dokter Spesialis; Selengkapnya
13. Izin Praktek Perorangan Dokter Gigi Spesialis; Selengkapnya
14. Izin Praktek Dokter Umum Berkelompok; Selengkapnya
15. Izin Praktek Dokter Gigi Spesialis Berkelompok; Selengkapnya
16. Izin Praktek Berkelompok Spesialis; Selengkapnya
17. Izin Praktek Perorangan Bidan; Selengkapnya
18. Izin Balai Pengobatan Swasta; Selengkapnya
19. Izin Klinik/Rumah Bersalin; Selengkapnya
20. Izin Rumah Sakit Umum; Selengkapnya
21. Izin Rumah Sakit Khusus; Selengkapnya
22. Izin Pengobatan Tradisional; Selengkapnya
23. Izin Tukang Gigi; Selengkapnya
24. Izin Toko Obat; Selengkapnya
25. Izin Apotik; Selengkapnya
26. Izin Optik. Selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar