NON PERIZINAN adalah pemberian legalitas/rekomendasi kepada seseorang yang peruntukannya bukan usaha/kegiatan tertentu
DASAR HUKUM :
- Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 59)
- Peraturan Bupati Nomor Tahun 2009
PELAYANAN NON PERIZINAN yang diselenggarakan pada Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Pakpak Bharat (KP2SP-PM), meliputi:
1. Kartu Keluarga (KK); Selengkapnya
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP); Selengkapnya
3. Akte Kelahiran; Selengkapnya
4. Akte Kematian; Selengkapnya
5. Akte Pengangkatan Anak; Selengkapnya
6. Akte Pengakuan dan Pengasuhan Anak (Khusus WNI Keturunan); Selengkapnya
7. Akte Perubahan/Ganti Nama; Selengkapnya
8. Akte Perkawinan; Selengkapnya
9. Akte Perceraian; Selengkapnya
10. Pelayanan Informasi dan Pengaduan. Selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar