A. Dasar Hukum | ||
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Sarana Kesehatan. | ||
B. Persyaratan | ||
Persyaratan untuk Izin Tukang Gigi adalah sebagai berikut : | ||
1. Mengajukan Permohonan yang diajukan kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM). 2. Pemohon wajib melampirkan sebagai berikut : | ||
a) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; b) Fotocopy SIPG Surat Pernyataan dari Dokter Penanggung jawab; c) d) Pas poto 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar; e) Rekomendasi dari organisasi profesi; f) Fotocopy ijazah pendidikan perawat gigi; g) | ||
C. Mekanisme | ||
1. Pengajuan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas; 3. Pemeriksaan Lokasi/Lapangan; 4. Penetapan SKRD; 5. Proses SK/Izin; 6. Pembayaran biaya retribusi; 7. Penyerahan SK/Izin. | ||
D. Retribusi | ||
Retribusi Izin Penyelenggara Sarana Kesehatan adalah sebagai berikut : | ||
- Pemohon Izin baru atau perpanjangan izin : Rp. 300.000,- | ||
- Pendaftaran Ulang Izin : Rp. 200.000,- | ||
E. Waktu Penyelesaian | ||
Waktu penyelesaian izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja. | ||
F. Masa Berlaku Izin | ||
a. Masa berlaku izin selama 5 ( b. Izin penyelenggaraan kesehatan wajib mendaftar ulang setiap tahun; c. Izin berakhir apabila : | ||
1) Pemohon izin meninggal dunia; 2) Tidak melakukan pendaftaran ulang izin; 3) Tidak memperpanjang izin; 4) Izin dialihkan kepada pihak lain tanpa seizin pihak yang berwenang; 5) Melanggar ketentuan yang berlaku. | ||
NB : Persyaratan masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga) dan Menyediakan Materai 6000 sebanyak 3 (tiga) buah | ||
KODE : SOP-Z.023 | Izin Tukang Gigi | KP2SP-PM KAB. PAKPAK BHARAT |
Izin Tukang Gigi
Kamis, 07 Mei 2009 | 09.46|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
berupa apa bentuk izin nya?
Posting Komentar