A. Dasar Hukum | ||
1. Keputusan Mendagri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Pakpak Bharat. | ||
B. Persyaratan | ||
Persyaratan Pengurusan Akte Kematian : | ||
1. Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit atau Puskesmas atau visum dokter; 2. 3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan; 4. Fotocopy Akte Perkawinan yang bersangkutan; 5. Dokumen imigrasi dan Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari 6. Dua orang saksi yang memenuhi syarat. | ||
C. Mekanisme | ||
1. Pengajuan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas; 3. Penetapan Biaya/Retribusi; 4. Proses Akte; 5. Pembayaran biaya retribusi; 6. Penyerahan Akte. | ||
D. Retribusi | ||
1. Kutipan Pertama : a. Warga Negara b. Warga Negara Asing (WNA) Rp. 15.000,- 2. Kutipan Kedua dan Seterusnya : a. Warga Negara b. Warga Negara Asing (WNA) Rp. 30.000,- | ||
E. Waktu Penyelesaian | ||
Waktu penyelesaian 3 (tiga) hari kerja | ||
| ||
KODE : SOP-N.004 | Akte Kematian | KP2SP-PM KAB. PAKPAK BHARAT |
Akte Kematian
Senin, 04 Mei 2009 | 15.47|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar