A. Dasar Hukum | ||
1. Keputusan Mendagri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Pakpak Bharat. | ||
B. Persyaratan | ||
Persyaratan Pengurusan Akte Kelahiran : | ||
1. Surat Keterangan dari dokter/bidan/bidan desa yang menolong; 2. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah; 3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 4. Fotocopy STTB dengan menyerahkan aslinya bagi pemohon akte kelahiran dispensasi; 5. Fotocopy akte perkawinan orang tua. | ||
C. Mekanisme | ||
1. Pengajuan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas; 3. Penetapan Biaya/Retribusi; 4. Proses Akte; 5. Pembayaran biaya retribusi; 6. Penyerahan Akte. | ||
D. Retribusi | ||
1) Anak Pertama dan Kedua : a. Warga Negara b. Warga Negara Asing (WNA) Rp. 15.000,- 2) Anak Ketiga dan Seterusnya : a. Warga Negara b. Warga Negara Asing (WNA) Rp. 30.000,- | ||
E. Waktu Penyelesaian | ||
Waktu penyelesaian 3 (tiga) hari kerja | ||
| ||
KODE : SOP-N.003 | Akte Kelahiran | KP2SP-PM KAB. PAKPAK BHARAT |
Akte Kelahiran
Senin, 04 Mei 2009 | 15.47|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar