A. Dasar Hukum | ||
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 14 tahun 2006 Tentang Usaha Perdagangan | ||
B. Persyaratan | ||
1. Permohonan IUP Kecil, IUP Menengah, IUP Besar diajukan kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM). 2. Permohonan IUP ditandatangani oleh Pemilik atau Direktur Utama atau Penanggungjawab Perusahaan. 3. Permintaan IUP wajib melampirkan dokumen-dokumen dengan ketentuan sebagai berikut : | ||
a. Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas : | ||
1) Fotocopy Akta notaris pendirian perusahaan; 2) Fotocopy Surat pengesahan badan hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas; 3) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik / Direktur Utama / penanggung jawab perusahaan; 4) Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; 5) Fotocopy 6) | ||
b. Koperasi : | ||
1) Fotocopy akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang; 2) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan atau penanggung jawab perusahaan; 3) Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 4) Fotocopy 5) | ||
c. Perusahaan lainnya : | ||
1. Perusahaan persekutuan : | ||
a. Fotocopy b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab perusahaan; c. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; d. Fotocopy e. | ||
2. Perusahaan Perorangan : | ||
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab perusahaan; b. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; c. Fotocopy d. | ||
C. Mekanisme | ||
1. Pengajuan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas; 3. Pemeriksaan Lokasi/Lapangan; 4. Penetapan Biaya/Retribusi; 5. Proses SK/Izin; 6. Pembayaran biaya retribusi; 7. Penyerahan SK/Izin. | ||
D. Retribusi | ||
Besarnya Retribusi Izin Usaha Perdagangan (IUP) adalah sebagai berikut : | ||
a. Izin Usaha Perdagangan Kecil sebesar Rp. 100.000,- b. Izin Usaha Perdagangan Menengah sebesar Rp. 200.000,- c. Izin Usaha Perdagangan Besar sebesar Rp. 300.000,- d. Izin Koperasi Rp. 100.000,- | ||
E. Waktu Penyelesaian | ||
Selambat-lambatnya 5 ( | ||
F. Masa Berlaku Izin | ||
Masa berlaku izin adalah 5 ( | ||
NB : Persyaratan masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga) dan Menyediakan Materai 6000 sebanyak 3 (tiga) buah | ||
KODE : SOP-Z.003 | Izin Usaha Perdagangan (SIUP) | KP2SP-PM KAB. PAKPAK BHARAT |
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Rabu, 15 April 2009 | 13.41|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar