A. Dasar Hukum : | ||
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi | ||
B. Persyaratan : | ||
1. Mengisi | ||
2. Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (KP2SP-PM) dengan melampirkan : | ||
a. Fotocopy Akte Pendirian Badan Usaha/Akte terakhir yang dikeluarkan oleh Notaris, yang telah dilegalisir; b. Fotocopy Alas atas hak atas bangunan kantor yang telah dilegalisir yang dikeluarkan oleh Kepala Desa; c. Kekayaan bersih Badan Usaha (Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP) yang telah dilegalisir; d. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dilegalisir oleh Badan Asosiasi yang berwenang menerbitkannya dan telah dilegalisir oleh Lembaga Jasa Konstruksi (LPJK); e. Bukti dukungan perbankan pada Badan Usaha (Referensi Bank); f. Fotocopy Ijazah tenaga ahli bidang Jasa Konstruksi dan tenaga administrasi yang telah dilegalisir pejabat berwenang; g. Pasfoto pemohon ukuran 3X4 cm (berwarna), 2 lembar; h. Fotocopy KTP Pemohon, 1 (satu) lembar yang dilegalisir; i. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP); j. Surat Izin Gangguan (HO) yang dilegalisir; k. Bukti Kepemilikan Peralatan atau Dukungan Penyedia Peralatan dari Perusahaan Penyewaan Alat Kerja Konstruksi; l. Bukti Pengalaman Kerja Perusahaan atau Kompetensi Manajerial berkaitan dengan sistem jaminan mutu pekerjaan konstruksi; m. Fotocopy bukti pembayaran biaya administrasi IUJK. | ||
C. Mekanisme: | ||
1. Pengajuan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas; 3. Pemeriksaan Lokasi/Lapangan; 4. Penetapan Biaya/Retribusi; 5. Proses SK/Izin; 6. Pembayaran biaya retribusi; 7. Penyerahan SK/Izin. | ||
D. Retribusi : | ||
1. Untuk Perusahaan Baru Jasa Konstruksi sebagai berikut : | ||
a. Klasifikasi Grade 1 sebesar Rp. 400.000,- b. Klasifikasi Grade 2 sebesar Rp. 500.000,- c. Klasifikasi Grade 3 sebesar Rp. 600.000,- d. Klasifikasi Grade 4 sebesar Rp. 700.000,- e. Klasifikasi Grade 5 sebesar Rp. 1.200.000,- f. Klasifikasi Grade 6 sebesar Rp. 1.400.000,- g. Klasifikasi Grade 7 sebesar Rp. 1.600.000,- | ||
2. Untuk Perusahaan Baru Jasa Konsultasi sebagai berikut : | ||
a. Klasifikasi B sebesar Rp. 2.500.000,- b. Klasifikasi M sebesar Rp. 2.000.000,- c. Klasifikasi K sebesar Rp. 1.500.000,- | ||
3. Untuk Perpanjangan Izin Usaha Jasa Konstruksi seagai berikut : | ||
a. Klasifikasi Grade 1 sebesar Rp. 150.000,- b. Klasifikasi Grade 2 sebesar Rp. 250.000,- c. Klasifikasi Grade 3 sebesar Rp. 300.000,- d. Klasifikasi Grade 4 sebesar Rp. 400.000,- e. Klasifikasi Grade 5 sebesar Rp. 900.000,- f. Klasifikasi Grade 6 sebesar Rp. 1.200.000,- g. Klasifikasi Grade 7 sebesar Rp. 1.300.000,- | ||
4. Untuk Perpanjangan Izin Jasa Konsultasi sebagai berikut : | ||
a. Klasifikasi B sebesar Rp. 2.300.000,- b. Klasifikasi M sebesar Rp. 1.800.000,- c. Klasifikasi K sebesar Rp. 1.300.000,- | ||
5. Untuk Ulang Izin Usaha Jasa Konstruksi seagai berikut : | ||
a. Klasifikasi Grade 1 sebesar Rp. 300.000,- b. Klasifikasi Grade 2 sebesar Rp. 400.000,- c. Klasifikasi Grade 3 sebesar Rp. 500.000,- d. Klasifikasi Grade 4 sebesar Rp. 600.000,- e. Klasifikasi Grade 5 sebesar Rp. 1.100.000,- f. Klasifikasi Grade 6 sebesar Rp. 1.350.000,- g. Klasifikasi Grade 7 sebesar Rp. 1.500.000,- | ||
6. Untuk Ulang Izin Jasa Konsultasi sebagai berikut : | ||
a. Klasifikasi B sebesar Rp. 2.400.000,- b. Klasifikasi M sebesar Rp. 1.900.000,- c. Klasifikasi K sebesar Rp. 1.400.000,- | ||
7. Untuk Perubahan Izin Usaha Jasa Konstruksi seagai berikut : | ||
a. Klasifikasi Grade 1 sebesar Rp. 200.000,- b. Klasifikasi Grade 2 sebesar Rp. 300.000,- c. Klasifikasi Grade 3 sebesar Rp. 400.000,- d. Klasifikasi Grade 4 sebesar Rp. 500.000,- e. Klasifikasi Grade 5 sebesar Rp. 1.000.000,- f. Klasifikasi Grade 6 sebesar Rp. 1.300.000,- g. Klasifikasi Grade 7 sebesar Rp. 1.400.000,- | ||
8. Untuk Perubahan Izin Jasa Konsultasi sebagai berikut : | ||
a. Klasifikasi B sebesar Rp. 2.300.000,- b. Klasifikasi M sebesar Rp. 1.800.000,- c. Klasifikasi K sebesar Rp. 1.300.000,- | ||
E. Waktu Penyelesaian : | ||
Waktu penyelesaian izin paling lama 7 (tujuh) hari kerja. | ||
F. Masa Berlaku Izin : | ||
Masa berlaku izin adalah 3 (tiga) tahun. | ||
NB : Persyaratan masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga) dan Menyediakan Materai 6000 sebanyak 3 (tiga) buah | ||
KODE : SOP-Z.001 | Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) | KP2SP-PM KAB. PAKPAK BHARAT |
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)
Rabu, 15 April 2009 | 13.36|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Mantap... Informasinya bisa membantu pengusaha yang ingin berinvestasi di Kabupaten Pakpak Bharat. Blog ini menambah satu lagi pintu KP2SP-PM :-)
Posting Komentar