A. Dasar Hukum | ||
1. Keputusan Mendagri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Pakpak Bharat. | ||
B. Persyaratan | ||
Persyaratan Pengurusan Akte Pengasuhan Anak: | ||
1. Fotocopy kutipan akte perkawinan orang tua dengan menunjukkan aslinya; 2. Kutipan akte kelahiran anak-anak yang akan diakui dan disahkan; 3. 4. | ||
C. Mekanisme | ||
1. Pengajuan berkas permohonan; 2. Pemeriksaan berkas; 3. Penetapan Biaya/Retribusi; 4. Proses Akte; 5. Pembayaran biaya retribusi; 6. Penyerahan Akte. | ||
D. Retribusi | ||
1. Pengakuan Anak (Kutipan Pertama) : a. Warga Negara b. Warga Negara Asing (WNA) Rp. 75.000,- 2. Pengakuan Anak (Kutipan Kedua dan Seterusnya) : a. Warga Negara b. Warga Negara Asing (WNA) Rp. 90.000,- 3. Pengesahan Anak : a. Warga Negara b. Warga Negara Asing (WNA) Rp. 75.000,- | ||
E. Waktu Penyelesaian | ||
Waktu penyelesaian 3 (tiga) hari kerja | ||
| ||
KODE : SOP-N.006 | Pencatatan Pengakuan dan Pengasuhan Anak | KP2SP-PM KAB. PAKPAK BHARAT |
Akte Pengakuan dan Pengasuhan Anak (Khusus WNI Keturunan)
Senin, 04 Mei 2009 | 15.48|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar